BERBAGI DENGAN KLIK

Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Desember 2016

Pendaftaran Pesantren Tahfidz Al Bahjah

SYARAT PENERIMAAN & KEWAJIBAN TAHFIDZ AL-BAHJAH
Berikut ini mekanisme penerimaan santri Tahfidz Albahjah

Santri Pendaftaran Pesantren Tahfidz Al Bahjah

Pendaftaran Calon Santri Baru Dibuka Mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2017

  1. Persyaratan Daftar, Usia mulai 8 s/d 12 tahun
  2. Mendaftarkan calon santri baru ke kantor tahfidz
  3. Calon santri baru yang telah daftar akan mengikuti seleksi mabit selama 3 hari (informasi jadwal mabit akan diberitahukan ketika Daftar)

Seleksi Calon Santri Baru ( mabit/menginap 3 hari)

  1. Pakaian; rapi, sopan dan menutupi aurat
  2. Materi Test meliputi : (a) Bacaan Al qur’an (b) Bacaan sholat (c) Hafalan Al qur’an (d) Akhlak (e) Kemandirian&kesungguhan
  3. Waktu Seleksi (mabit/menginap 3 hari)
  4. Infaq pendaftaran tahfidz Rp: menyusul:
  5. Melampirkan Dokumen yang diperlukan seperti : (a) Photo copy KTP (ayah dan ibu) (b) Photo copy rapot selama sekolah
  6. Interview (wawancara) orangtua / wali santri : (a) Wawancara dilaksanakan bersamaan dengan seleksi awal masuk mabit 3 hari. (b)Wawancara dilakukan oleh orang tua/ wali santri dan tidak boleh diwakilkan. 
  7. Tempat Seleksi    LEMBAGA TAHFIDZ AL BAHJAH    Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air, Sendang, Sumber, Kab. Cirebon.

Calon santri baru yang akan mengikuti seleksi mabit diharapkan untuk membawa :

  1. Pakaian lengkap selama 3 hari
  2. Peralatan ibadah seperti mukena, Al-Quran dll
  3. Peralatan Belajar. Seperti buku dan alat tulis
  4. Peralatan Mandi dll

kewajiban-kewajiban calon santri baru yang mengikuti seleksi mabit selama dipondok :
  1. Mengikuti semua peraturan yang telah ditentukan oleh panitia
  2. Mengikuti semua Program yang telah disusun oleh Panitia
  3. Selama mengikuti mabit calon santri baru harus menginap di Ponpes Al-Bahjah selama kegiatan berlangsung
  4. Mendapat Izin dari orang tua
  5. Larangan-larangan. (a) Membawa/menyimpan uang kecuali dititipkan kepada tim tahfidz (b) Membawa dan menggunakan HP (Hand phone). (c) Keluar Pondok Pesantren tanpa izin dll
  6. Pengumuman/Pemberitahuan Hasil Seleksi (mabit)
  7. Pemberitahuan hasil test atau seleksi menyusul

KBM (kegiatan belajar-mengajar)

Kegiatan belajar mengajar dimulai menyusul